PENDAFTARAN SEMINAR HASIL
Syarat Pendaftaran Ujian Usul Proposal Penelitian/Skripsi
- Pendaftaran ujian seminar usul, hasil dan komprehensif dilaksanakan di kantor akademik.
- Telah menghadiri seminar usul minimal 9 kali (menunjukkan lembar kendali konsultasi kepada koordinator skripsi/pembimbing utama).
- Telah mendapat persetujuan pembimbing.
- Disetujui oleh Pembimbing I dan Pembimbing II. Kedua Pembimbing memberikan tanda tangan di lembar pengesahan proposal.
- Menunjukkan bukti bimbingan (kartu kendali bimbingan) minimal 6 kali dengan Pembimbing I dan minimal 4 kali bimbingan dengan Pembimbing II.
- Menunjukkan berkas seminar usul yang telah mendapat persetujuan dari pembimbing dengan bukti tanda tangan di lembar pengesahan.
- Melampirkan Transkrip Nilai sementara (1 rangkap).
- Menyebarkan undangan minimal 3 hari sebelum jadwal ujian.
- Dihadiri minimal 5 orang mahasiswa dan minimal 3 orang dosen (Pembimbing I, Pembimbing II dan Pembahas/Penguji). Apabila peserta mahasiswa kurang dari 5 orang dan sudah ditunda 15 menit dari jadwal tetapi belum terpenuhi, maka ujian dibatalkan.
- Setelah mahasiswa selesai ujian usul, mahasiswa segera melakukan perbaikan yang merujuk kepada saran-saran yang harus diperbaiki dari penguji (saran-saran dari penguji bisa diambil dan atau di-copy dari berita acara yang ditulis oleh notulen).
- Batas maksimal perbaikan hasil seminar usul adalah 1 minggu setelah ujian dilaksanakan
- Bukti hasil perbaikan seminar usul harus ditunjukkan kepada tim penguji seminar usul.
PENDAFTARAN SEMINAR HASIL
Syarat Mengikuti Ujian Hasil Penelitian/Skripsi
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif STIT Darul Fattah Bandar Lampung.
- Mahasiswa yang telah lulus mata kuliah yang dipersyaratkan.
- Telah menyelesaikan minimal 140 SKS.
- Memperoleh IPK lebih besar atau sama dengan 2,00.
- Nilai D tidak lebih dari 10% total SKS.
- Tercantum sebagai pengambil “Skripsi” dalam KRS pada semester yang berjalan.
- Naskah skripsi telah disetujui oleh Pembimbing I dan Pembimbing II. Kedua Pembimbing memberikan tanda tangan di halaman depan skripsi.
- Telah menghadiri seminar hasil minimal 5 kali (menunjukkan lembar kendali konsultasi kepada koordinator skripsi/ pembimbing utama).
- Menunjukkan bukti bimbingan (kartu kendali bimbingan) minimal 3 kali dengan Pembimbing I dan minimal 3 kali bimbingan dengan Pembimbing II.
- Menunjukkan berkas seminar hasil yang mendapat persetujuan dari pembimbing dengan bukti tanda tangan di lembar pengesahan.
- Melampirkan Transkrip nilai sementara (1 rangkap).
- Mahasiswa menyebarkan undangan minimal 3 hari sebelum jadwal ujian dilaksanakan.
- Dihadiri minimal 5 orang mahasiswa dan minimal 3 orang dosen (Pembimbing I, Pembimbing II dan pembahas). Apabila peserta mahasiswa kurang dari 5 orang dan sudah diundur 15 menit dari jadwal tetapi belum terpenuhi, maka ujian dibatalkan.
- Setelah selesai ujian hasil penelitian, mahasiswa harus segera melakukan perbaikan yang merujuk kepada saran-saran yang harus diperbaiki dari penguji (saran-saran dari penguji bisa diambil dan atau di-copy dari berita acara yang ditulis oleh notulen).
- Batas maksimal perbaikan seminar hasil adalah 2 minggu setelah ujian dilaksanakan.
- Bukti hasil perbaikan seminar hasil harus ditunjukan kepada tim penguji seminar hasil.