PENELITIAN MAHASISWA

PENDAFTARAN SEMINAR HASIL

Syarat Pendaftaran Ujian Usul Proposal Penelitian/Skripsi

  1. Pendaftaran ujian seminar usul, hasil dan komprehensif dilaksanakan di kantor akademik.
  2. Telah menghadiri seminar usul minimal 9 kali (menunjukkan lembar kendali konsultasi kepada koordinator skripsi/pembimbing utama).
  3. Telah mendapat persetujuan pembimbing.
  4. Disetujui oleh Pembimbing I dan Pembimbing II. Kedua Pembimbing memberikan tanda tangan di lembar pengesahan proposal.
  5. Menunjukkan bukti bimbingan (kartu kendali bimbingan) minimal 6 kali dengan Pembimbing I dan minimal 4 kali bimbingan dengan Pembimbing II.
  6. Menunjukkan berkas seminar usul yang telah mendapat persetujuan dari pembimbing dengan bukti tanda tangan di lembar pengesahan.
  7. Melampirkan Transkrip Nilai sementara (1 rangkap).
  8. Menyebarkan undangan minimal 3 hari sebelum jadwal ujian. 
  9. Dihadiri minimal 5 orang mahasiswa dan minimal 3 orang dosen (Pembimbing I, Pembimbing II dan Pembahas/Penguji). Apabila peserta mahasiswa kurang dari 5 orang dan sudah ditunda 15 menit dari jadwal tetapi belum terpenuhi, maka ujian dibatalkan. 
  10. Setelah mahasiswa selesai ujian usul, mahasiswa segera melakukan perbaikan yang merujuk kepada saran-saran yang harus diperbaiki dari penguji (saran-saran dari penguji bisa diambil dan atau di-copy dari berita acara yang ditulis oleh notulen).
  11. Batas maksimal perbaikan hasil seminar usul adalah 1 minggu setelah ujian dilaksanakan
  12. Bukti hasil perbaikan seminar usul harus ditunjukkan kepada tim penguji seminar usul.

PENDAFTARAN SEMINAR HASIL

Syarat Mengikuti Ujian Hasil Penelitian/Skripsi
  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif STIT Darul Fattah Bandar Lampung. 
  2. Mahasiswa yang telah lulus mata kuliah yang dipersyaratkan.
  3. Telah menyelesaikan minimal 140 SKS.
  4. Memperoleh IPK lebih besar atau sama dengan 2,00. 
  5. Nilai D tidak lebih dari 10% total SKS.
  6. Tercantum sebagai pengambil “Skripsi” dalam KRS pada semester yang berjalan.
  7. Naskah skripsi telah disetujui oleh Pembimbing I dan Pembimbing II. Kedua Pembimbing memberikan tanda tangan di halaman depan skripsi.
  8. Telah menghadiri seminar hasil minimal 5 kali (menunjukkan lembar kendali konsultasi kepada koordinator skripsi/ pembimbing utama).
  9. Menunjukkan bukti bimbingan (kartu kendali bimbingan) minimal 3 kali dengan Pembimbing I dan minimal 3 kali bimbingan dengan Pembimbing II.
  10. Menunjukkan berkas seminar hasil yang mendapat persetujuan dari pembimbing dengan bukti tanda tangan di lembar pengesahan.
  11. Melampirkan Transkrip nilai sementara (1 rangkap).
  12. Mahasiswa menyebarkan undangan minimal 3 hari sebelum jadwal ujian dilaksanakan. 
  13. Dihadiri minimal 5 orang mahasiswa dan minimal 3 orang dosen (Pembimbing I, Pembimbing II dan pembahas). Apabila peserta mahasiswa kurang dari 5 orang dan sudah diundur 15 menit dari jadwal tetapi belum terpenuhi, maka ujian dibatalkan. 
  14. Setelah selesai ujian hasil penelitian, mahasiswa harus segera melakukan perbaikan yang merujuk kepada saran-saran yang harus diperbaiki dari penguji (saran-saran dari penguji bisa diambil dan atau di-copy dari berita acara yang ditulis oleh notulen).
  15. Batas maksimal perbaikan seminar hasil adalah 2 minggu setelah ujian dilaksanakan.
  16. Bukti hasil perbaikan seminar hasil harus ditunjukan kepada tim penguji seminar hasil.